Pedoman Media Siber
Berikut adalah Pedoman Media Siber yang diterapkan oleh Duasatuplus.com, mengacu pada ketentuan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers Indonesia:
1. Ruang Lingkup
Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Isi Buatan Pengguna
Media Siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
5. Pencabutan Berita
Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
6. Iklan
Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan. Setiap konten berbayar yang dipublikasikan oleh Duasatuplus.com akan diberi label yang jelas sebagai "Iklan", "Advertorial", "Sponsored Content", atau label lain yang setara.
7. Hak Cipta
Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Duasatuplus.com menghormati hak cipta dan hanya menggunakan konten dengan izin yang sesuai.
Pedoman ini dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan teknologi, industri, dan regulasi.