Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan menghambat proses pemanggilan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Laporan tersebut disampaikan oleh Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) melalui Koordinatornya, Yusril, di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2025). “Kami hari ini melaporkan kepada KPK, khususnya Dewan Pengawas KPK, terkait dengan dugaan upaya penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution yang diduga dilakukan oleh AKBP Rossa Purbo Bekti,” ujar Yusril.
Pertanyakan Independensi KPK
Dalam laporannya, KAMI turut mempertanyakan independensi KPK sebagai lembaga pemberantas korupsi yang mendapat mandat langsung dari undang-undang dan rakyat. Yusril menilai seharusnya pemanggilan terhadap Bobby sudah dilakukan sesuai perintah Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Medan.
“Saya pikir bahwa seharusnya pemanggilan terhadap saudara Bobby Nasution ini sudah dilakukan oleh KPK. Tapi sampai hari ini, yang dilakukan oleh teman-teman KPK tidak memanggil Bobby Nasution,” katanya. Ia juga mengingatkan agar tidak ada intervensi berkepentingan yang berpotensi melindungi Bobby.
KPK Sempat Nyatakan Akan Tindaklanjuti Perintah Hakim
Sebelumnya, pada 26 September 2025, KPK menyatakan akan menindaklanjuti perintah Hakim PN Tipikor Medan untuk memanggil Bobby terkait kasus dugaan korupsi tersebut. Pernyataan itu disampaikan oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu.
Asep menyebut pihaknya menunggu Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menangani perkara itu kembali dari Medan untuk menjelaskan secara detail perintah hakim. “Kemudian saudara BN (Bobby Nasution), kapan dilakukan pemanggilan? Ini kita nanti nunggu (JPU) pulang dulu. Dan ini juga nanti kita akan tanyakan dari Pak JPU-nya itu seperti apa,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Hingga kini, pemanggilan tersebut belum direalisasikan, sehingga memicu laporan KAMI kepada Dewas KPK. (***)














Leave a Reply