Maraknya praktik judi online di Indonesia ternyata bukan sekadar fenomena lokal. Aktivitas ilegal ini dikendalikan jaringan sindikat lintas negara yang menjalankan bisnis secara terorganisir dengan sistem canggih dan tersembunyi.
Plt. Kepala Seksi Persandian dan Keamanan Informasi Diskominfo Kalimantan Barat, Mochamad Ferri Sutriana, menyebut praktik judi online kini telah berkembang menjadi industri besar dengan pola kerja menyerupai perusahaan investasi.
“Konsepnya sudah menjadi bisnis dengan supply dan demand. Semakin judi online ini diviralkan, para pemodal gelap melihat return yang tinggi. Skemanya sudah sindikat, terstruktur seperti mafia,” ujar Ferri dalam Dialog Ruang Terbuka RRI Pontianak, Kamis (2/10/2025).
Server Berbasis Luar Negeri
Menurut Ferri, sebagian besar server dan basis operasi judi online berada di luar negeri. Aparat penegak hukum di Indonesia umumnya hanya berhasil menangkap operator lokal yang mengoperasikan sistem dari jarak jauh.
“Base judi online ini kebanyakan di luar negeri. Yang banyak ditangkap di negara kita itu operatornya. Mereka mengoperasikan aplikasi secara remote dengan jaringan tertutup, jadi sulit dilacak,” jelasnya.
Para pelaku, lanjut Ferri, kerap menggunakan server virtual untuk menghindari pelacakan. Mereka juga memancing pemain baru melalui akun demo yang menampilkan kemenangan palsu guna menciptakan ilusi keuntungan besar.
Pentingnya Literasi Digital
Ferri menegaskan bahwa Diskominfo Kalbar terus memperkuat literasi digital bagi masyarakat. Langkah ini diambil agar publik lebih memahami bahaya tersembunyi dari praktik judi online yang semakin masif dan terorganisir.
“Dengan literasi digital, kita berharap masyarakat tidak mudah tergiur oleh iming-iming palsu judi online yang pada akhirnya hanya merugikan diri sendiri dan keluarga,” pungkasnya.
Sumber: rri.co.id
Leave a Reply