Sidang tuntutan terhadap terdakwa tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil judi online, Firman Hertanto alias Aseng, kembali mengalami penundaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan satu pekan untuk menyelesaikan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Sudi Haryansyah, menjelaskan bahwa penundaan ini bukan disebabkan oleh kendala teknis, melainkan karena kehati-hatian dalam proses penyusunan dokumen tuntutan.
“Memang perlu kehati-hatian, karena TPPU kan, judol lagi,” ujar Sudi melalui sambungan telepon.
Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Sorta Ria Neva sempat mempertanyakan alasan penundaan yang diajukan jaksa. Menjawab pertanyaan hakim, jaksa menyebut penyusunan surat tuntutan belum selesai.
Penundaan ini bukan yang pertama kalinya. Pada sidang sebelumnya, 24 September 2025, JPU juga meminta penundaan dengan alasan serupa.
Dugaan Aliran Dana Rp 402,8 Miliar
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Firman Hertanto menerima aliran dana judi online sebesar Rp 402,8 miliar. Dana tersebut mengalir ke dua rekening miliknya sejak 2020 hingga 2022, melalui situs judi online dengan domain AGEN138, DAFABET, dan Judi Bola.
Pada rekening Bank BCA Nomor 0693046855 atas nama Firman Hertanto tercatat penerimaan sebesar Rp 356,14 miliar. Sementara di rekening Bank BCA Nomor 0090033891 atas nama yang sama, jumlah dana mencapai Rp 46,73 miliar.
“Firman menerima uang hasil pencairan cek judi online yang disetorkan oleh Gandi Putra Tan dan Andi Saputra ke dua rekening miliknya,” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan pada sidang 6 Mei 2025 lalu.
Dari total dana tersebut, sekitar Rp 100 miliar ditransfer ke rekening Bank BCA atas nama PT Arta Jaya Putra. Perusahaan itu tercatat dengan Firman sebagai Komisaris Utama dan anaknya, Rico Hertanto, menjabat Direktur.
Proses Persidangan Berlanjut
Kasus TPPU yang menjerat Firman Hertanto menjadi sorotan karena besarnya nominal uang yang diduga berasal dari praktik judi online. Meski sidang tuntutan kembali ditunda, majelis hakim menegaskan agar jaksa segera menuntaskan penyusunan dokumen untuk mempercepat proses peradilan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan kembali digelar pada pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. (***)
Sumber: Tempo.co
Leave a Reply