Dinsos Kota Kupang Imbau Keluarga Penerima Manfaat Hindari Judi Online

Dinsos Kota Kupang Imbau Keluarga Penerima Manfaat Hindari Judi Online

Dinas Sosial (Dinsos) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mengimbau keluarga penerima manfaat (KPM) agar menggunakan bantuan sosial (bansos) secara bijak dan menghindari praktik judi online (judol) yang marak di masyarakat.

Kepala Dinsos Kota Kupang, Johanes Assan, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah KPM yang terindikasi terlibat dalam praktik judi online. Namun, pemerintah masih memberikan kesempatan bagi mereka untuk memperbarui data sebelum dijatuhi sanksi administratif.

“Kami memang menemukan beberapa KPM yang terindikasi praktik judol dan sejenisnya. Namun, masih memberikan kesempatan kedua untuk pembaharuan data,” ujar Johanes di Kupang, Selasa (8/10/2025).

Verifikasi dan Pemutakhiran Data KPM

Johanes menjelaskan bahwa operator Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di setiap kelurahan akan melakukan verifikasi ulang terhadap data para penerima bansos. Proses ini mewajibkan KPM membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memastikan keabsahan identitas dan status penerima manfaat.

Ia menegaskan, data KPM yang terindikasi terlibat judi online tidak serta-merta dihapus dari sistem.

“Apabila teridentifikasi terlibat judol, datanya tidak langsung dihapus. Namun, kami memberikan kesempatan untuk melakukan pemutakhiran data. Meskipun KPM tersebut benar terdeteksi judi online, bisa juga jadi rekening penampung yang terhubung dengan transaksi lain, seperti pembelian pulsa dan sejenisnya,” jelasnya.

Menurut Johanes, proses reaktivasi data diperkirakan memakan waktu satu hingga tiga bulan. Langkah ini dilakukan sebagai bentuk penyadaran kepada masyarakat sekaligus memastikan bantuan sosial tetap tepat sasaran.

Edukasi dan Pencegahan Penyalahgunaan Bansos

Selain melakukan verifikasi, Dinsos Kota Kupang juga memberikan pendampingan dan edukasi kepada para KPM agar tidak kembali terjerat dalam aktivitas judi online. Edukasi ini difokuskan pada pentingnya memanfaatkan bantuan untuk kebutuhan dasar seperti pangan, pendidikan, dan kesehatan.

“Mudah-mudahan setelah dilakukan pembaruan data, tingkat keterlibatan dalam judol bisa berkurang dan berhenti total,” kata Johanes.

Dinsos juga menekankan bahwa bansos diberikan untuk membantu masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidup harian, bukan untuk kegiatan yang merugikan secara ekonomi dan sosial.

BACA JUGA:  Pria di Karo Habisi Teman Sendiri Demi Lunasi Utang Judi Online Rp5 Juta

154 Ribu Penerima dan Tambahan Kuota Bansos

Saat ini terdapat 154.000 KPM yang tersebar di 51 kelurahan di wilayah Kota Kupang. Untuk memperluas jangkauan bantuan, Dinsos tengah menggencarkan penyaluran tambahan kuota bansos sebanyak 14.000 penerima dari pemerintah pusat hingga akhir 2025.

“Kuota tambahan ini ditujukan kepada keluarga kategori desil 1–5. Masyarakat bisa mendaftar di kelurahan setempat atau ke Mal Pelayanan Publik,” ujar Johanes.

Dengan langkah-langkah tersebut, Dinsos berharap program bantuan sosial dapat berjalan lebih tepat sasaran, serta membantu masyarakat keluar dari jerat kemiskinan tanpa tergoda pada praktik ilegal seperti judi online. (***)