Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum atau pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan upaya memperkecil kewajiban pembayaran pajak sejumlah perusahaan atau wajib pajak pada periode 2016-2020.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya operasi penggeledahan tersebut. “Benar, ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Direktorat Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia,” ujar Anang kepada wartawan, Senin (17/11/2025).
Identitas Oknum Pajak Belum Diungkap
Meski telah melakukan tindakan hukum, Kejagung belum merinci lokasi yang digeledah maupun identitas pejabat pajak yang terlibat. Anang juga enggan menjelaskan lebih jauh mengenai informasi yang beredar soal penyegelan rumah hingga penyitaan kendaraan dalam kasus ini.
“Masih dalam rangkaian penyidikan,” ujarnya singkat saat ditanya lebih lanjut.
Kerugian Negara Masih Didalami
Kejagung tengah menelusuri dugaan praktik manipulasi kewajiban pajak yang diduga dilakukan melalui pengurangan nilai kewajiban yang seharusnya dibayarkan perusahaan atau wajib pajak. Hingga kini, belum diketahui besaran kerugian negara maupun jumlah pajak yang diduga dikurangi.
Proses penyidikan masih berjalan dan pengumpulan bukti terus dilakukan. Hingga berita ini diturunkan, Kejagung belum memberikan penjelasan lebih detail terkait hasil penggeledahan maupun pihak-pihak yang telah dimintai keterangan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis Direktorat Jenderal Pajak sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara. Dugaan adanya praktik korupsi di dalamnya kembali menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat terhadap lembaga perpajakan.














Leave a Reply