Komdigi Blokir Lebih dari 2,2 Juta Konten Judi Daring dalam 11 Bulan

Komdigi Blokir Lebih dari 22 Juta Konten Judi Daring dalam 11 Bulan

Dalam kurun waktu sekitar 11 bulan terakhir, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat sebanyak 2.259.905 konten berkategori judi online telah diblokir atau diturunkan aksesnya. Langkah ini dilakukan oleh tim patroli siber Komdigi bersama mitra dari berbagai platform digital.

Angka tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan periode sebelumnya, mencerminkan intensifikasi penegakan hukum terhadap praktik perjudian online yang semakin marak di ruang digital Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan produktif bagi masyarakat Indonesia,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.

Mayoritas Penindakan Sasar Situs dan Alamat IP

Dalam laporan resmi Komdigi, tercatat bahwa sebagian besar tindakan pemblokiran menyasar situs dan alamat IP dengan total 2.001.163 kasus. Sementara sisanya tersebar di berbagai platform media sosial dan layanan berbagi konten.

Distribusi data menunjukkan:

  • 104.492 konten di layanan berbagi file,
  • 97.123 konten di ekosistem Meta (Facebook dan Instagram),
  • 36.517 konten di layanan Google dan YouTube,
  • 17.767 konten di X (Twitter),
  • serta 1.778 dan 1.048 konten di Telegram dan TikTok masing-masing.

Penegakan Sejalan dengan Arahan Presiden

Meutya menjelaskan bahwa kebijakan penindakan ini sejalan dengan arah kebijakan presiden dalam memperkuat tata kelola digital nasional yang berpihak pada kepentingan publik. Ia menegaskan bahwa penindakan bukan hanya sekadar pemblokiran teknis, tetapi juga mencakup pendekatan edukatif dan preventif.

“Kedaulatan digital Indonesia tidak boleh dikompromikan oleh praktik ilegal yang merusak masa depan masyarakat,” tegas Meutya.

Komdigi juga bekerja sama dengan aparat penegak hukum serta penyedia layanan global untuk mempersempit jalur distribusi situs ilegal lintas negara. Upaya ini termasuk peningkatan kapabilitas patroli siber dan integrasi data antarinstansi guna mempercepat respons terhadap konten berisiko tinggi.

BACA JUGA:  Angka Perceraian di Berau Meningkat, Judi Online Jadi Pemicu Utama

Dorongan Transparansi dan Mekanisme Banding

Pengamat serta kelompok masyarakat sipil memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah dalam menekan aktivitas perjudian daring, namun mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi laporan dan mekanisme banding bagi konten yang terblokir.

Menurut mereka, kebijakan pemblokiran perlu memastikan tidak ada pelanggaran terhadap kebebasan berpendapat yang sah di ruang digital.

Menanggapi hal itu, Komdigi menegaskan akan terus menyempurnakan sistem aduan publik dan memperkuat mekanisme verifikasi agar tindakan hanya menargetkan konten yang terbukti ilegal.

Dengan berbagai langkah ini, pemerintah berharap dapat menekan praktik perjudian daring sekaligus menjaga keseimbangan antara keamanan digital dan kebebasan berekspresi di Indonesia. (***)