Pria di Karo Habisi Teman Sendiri Demi Lunasi Utang Judi Online Rp5 Juta

Pria di Karo Habisi Teman Sendiri Demi Lunasi Utang Judi Online Rp5 Juta

Seorang pria bernama Ganda Nainggolan (27), warga Desa Surbakti, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, tega menghabisi nyawa temannya sendiri, Melky Revanta Perangin-angin (32), hanya karena utang Rp5 juta yang dipinjamnya untuk bermain judi online.

Kasus ini terungkap setelah Ganda menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo usai 10 hari menjadi buronan. Dalam pengakuannya, Ganda mengaku membunuh korban karena tertekan oleh desakan istrinya yang meminta sepeda motor mereka segera ditebus dari tangan korban.

Awal Mula Utang Judi Online

Dalam konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Jumat (3/10/2025), Ganda mengungkapkan bahwa dirinya meminjam uang Rp5 juta dari korban untuk bermain judi online di situs QQVIO, dengan menggadaikan sepeda motornya.

“Saya pinjam Rp5 juta untuk main judi online. Sepeda motor saya gadaikan ke Melky,” ujar Ganda saat dihadirkan di hadapan awak media.

Setelah uang hasil judi online habis dan tidak mampu melunasi utangnya, Ganda mulai panik. Tekanan semakin besar saat istrinya meminta motor yang digadaikan segera dikembalikan karena dibutuhkan untuk bekerja.

Pelarian Selama 10 Hari

Usai melakukan pembunuhan, Ganda sempat melarikan diri ke beberapa kota seperti Pematang Siantar dan Balige. Ironisnya, selama masa pelarian itu, ia masih sempat bermain judi online menggunakan uang hasil menjual barang milik korban.

Pelariannya berakhir pada Jumat (29/9/2025) malam, ketika ia akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tanah Karo karena merasa gelisah dan tertekan.

Kronologi Pembunuhan: Dari Rencana hingga Eksekusi

Menurut Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan, Ganda mulai menyusun rencana pembunuhan setelah istrinya mendesak untuk menebus motor. Ia sempat meminjam sekop dari tetangganya dan menggali lubang di kawasan perladangan Selendang, yang juga dikenal sebagai area pemakaman muslim.

“Ia bahkan menyiapkan tongkat kayu berbentuk pemukul bola kasti yang disembunyikan di lokasi tersebut,” ungkap AKP Eriks.

Pada malam Senin (16/9/2025) sekitar pukul 19.10 WIB, Ganda mengajak korban bertemu di sebuah warung kopi di wilayah Simpang Empat. Ia berpura-pura ingin menebus motor dengan uang dari istrinya. Setelah itu, mereka menuju rumah korban untuk mengambil sepeda motor, lalu berboncengan menuju rumah Ganda.

BACA JUGA:  Viral Video Hoaks Dedi Mulyadi Janjikan Rezeki Lewat Judi Online

Sekitar pukul 23.00 WIB, di lokasi yang telah disiapkan sebelumnya, Ganda berpura-pura ingin buang air kecil. Saat korban sedang memainkan ponselnya, Ganda memukul kepala korban dari belakang dengan tongkat kayu. Melky terjatuh, lalu dihujani pukulan bertubi-tubi hingga tak sadarkan diri.

Tak berhenti di situ, Ganda menyeret tubuh korban ke dalam lubang dan memukulnya kembali dua kali menggunakan sekop hingga tewas. Ia kemudian menguburkan jasad korban di lokasi tersebut.

Upaya Menghapus Jejak

Pada dini hari berikutnya, Selasa (17/9/2025), Ganda kembali ke lokasi untuk menghapus jejak. Ia mengambil pakaian dan jaket korban, lalu membuangnya ke parit di wilayah Kabanjahe. Ponsel korban pun dihancurkan agar tak ditemukan polisi.

Lebih kejam lagi, Ganda menjual cincin emas milik korban seharga Rp31,5 juta di sebuah toko emas di Kabanjahe. Uang itu digunakannya untuk membeli ponsel baru dan membiayai pelariannya selama 10 hari.

“Ia menginap empat malam di hotel di Pematang Siantar, lalu pindah ke Balige. Namun akhirnya menyerahkan diri karena merasa resah,” jelas AKP Eriks.

Ancaman Hukuman Berat

Atas perbuatannya, Ganda Nainggolan dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menjauhi praktik judi online, yang kerap menjadi akar masalah keuangan dan kriminalitas seperti kasus tragis ini.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa judi online bukan hanya merusak ekonomi keluarga, tapi juga bisa merenggut nyawa,” tegas AKP Eriks menutup pernyataannya.

(***)